Suara.com - Salah satu perusahaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini kembali menjadi perbincangan usai perusahaan tersebut tercatut telah melakukan penggelapan uang dan penipuan terhadap para anggotanya dengan nilai sebesar Rp106 Triliun.
Hal ini perjelas oleh Kejaksaan Agung yang kembali mengungkap perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Henry Surya dan Junie Indira dan mengadili keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adanya laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan dari KSP ini membuat Kejaksaan Agung akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Indosurya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengungkap bahwa kedua tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, UU Perbankan dan UU TPPU.
"Kedua tersangka dikenakan kasus dua pasal sekaligus dan akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang"ungkap Fadil.
Tak hanya itu, Fadil juga mengungkap bahwa jumlah korban dari kasus ini mencapai kurang lebih 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 Triliun.
Fadil juga mengungkap bahwa kerugian dari kasus ini merupakan kasus penipuan yang terbesar dalam sejarah di Indonesia karena mencapai total Rp 106 triliun dan melibatkan ribuan orang di dalamnya.
"Kerugian yang dialami oleh para korban sesuai LHA PPATK Indosurya, bahwa nilai kerugian mencapai Rp 106 Triliun dari dana yang telah dihimpun secara ilegal oleh Indosurya. Hal ini menjadi perhatian kita semua karena sepanjang sejarah kasus penggelapan uang, (kasus) ini yang terbesar" tambahnya.
Di antara 23.000 orang tersebut, salah satunya merupakan artis sekaligus pembawa acara terkenal, Patricia Gouw. Menurut pengacara Patricia Gouw, kasus ini lebih kepada dugaan tindak pidana pencucian uang perbankan. Pelakunya ada tiga orang yakni Henry Surya, Suwito Ayub dan Junie Indira.
Baca Juga: KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !
"Total kerugiannya kurang lebih Rp 15 T," ujar pengacara Patricia Gouw. Tentu saja, korban dalam kasus ini bukan hanya Patricia Gouw. "Ada enam ribu korban lainnya," imbuh Patricia Gouw.