Suara.com - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap temuan adanya anggota kepolisian yang sengaja menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Mohammad Dawam. Dia menyebut, anggota kepolisian yang saat itu bertugas sama sekali tidak memahami penggunaan gas air mata saat pertandingan sepakbola.
"Anggota menanggapinya ini bisa diberlakukan di berbagai situasi (gas air mata). Kalau memang situasinya gawat," kata Dawam saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Sebagai informasi, Dawam merupakan salah satu anggota Kompolnas yang ditugaskan untuk berangkat ke Malang dalam rangka meninjau langsung ke lokasi kejadian. Dawam menyebut kurangnya pemahaman anggota kepolisian dalam penggunaan gas air mata di stadion sepakbola merupakan suatu hal yang harus dievaluasi dan ditata kembali.
Baca Juga: Doa dan Simpati Warga Terus Mengalir untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kandang Arema
"Itu yang perlu memang ditata," ungkapnya.
Kapolres Malang Dicopot
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat akibat insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tak hanya itu, beberapa perwira Satuan Brimob Polda Jatim pun ikut dicopot.
"Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Polres Malang, Jawa Timur, pada Senin (3/10/2022).
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini," sambungnya.
Aturan Gas Air Mata
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya. Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".
Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (agas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19:
19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
- Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
- No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.