Suara.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat publik geram karena membuat konten "prank" KDRT di akun YouTube mereka. Pasangan seleb itu memang telah meminta maaf. Namun, hal itu tak serta merta membuat kegaduhan yang mereka buat reda.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku prank atau pembuat lelucon isu KDR harus dilakukan.
Ini demi memberikan pembelajaran terhadap masyarakat. Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuadkasus menegaskan bahwa kasus KDRT tidak pantas dijadikan lelucon.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar dia saat dihubungi ANTARA, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Dibanting Rizky Billar di Kamar Mandi, Tulang Leher Lesti Kejora Mengalami Pergeseran
Menurutnya, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
KDRT sendiri adalah isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Bahrul menyebut bahwa sebagian besar korban tidak berani mengadu.
Oleh karena itu, ia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.
Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.
Sebelumnya, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi. Namun, keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022). [ANTARA]