TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh

Redaksi Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:48 WIB
TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh
TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah prajurit TNI kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) lalu. Analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut kalau selama ini tidak ada payung hukum yang kuat untuk mengatur kewenangan prajurit TNI saat melakukan pengamanan khususnya pertandingan sepak bola.

Fahmi menyebut kalau selama ini prajurit TNI menjadi perbantuan anggota Polri dalam melakukan pengamanan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Angka 9 menyebut kalau TNI membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara angka 10 menyebut TNI membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

"Sayangnya, mengenai tugas perbantuan ini tidak memiliki payung hukum yang kuat dan lebih teknis. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak begitu jelas rambu-rambu, jalur komando, batasan kewenangan dan tanggungjawabnya," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).

Fahmi lantas mengatakan bahwa sebaiknya Panglima TNI semestinya bisa mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pelibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat ke depan, termasuk dalam pertandingan sepakbola ini.

"Semisal, mekanisme permintaan pengerahan, siapa saja yang berwenang menyetujui, mengizinkan dan atau memerintahkan personel untuk menjalankan tugas perbantuan. Beserta aspek-aspek yang harus dianalisis dan dipertimbangkan dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan perbantuan atau tidak," terangnya.

Fahmi sendiri tidak begitu setuju apabila ada prajurit TNI dilibatkan secara langsung di dalam arena. Idealnya, prajurit TNI cukup diperankan sebagai kekuatan cadangan apabila terjadi eskalasi serta berpotensi menjadi huru-hara yang meluas hingga menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Itu disampaikannya sebab melihat latar belakang dari prajurit TNI yang sebenarnya dicetak untuk bertempur dan mampu menghilangkan ancaman terhadap negara.

"Sederhananya, doktrin mereka adalah "membunuh atau dibunuh". Jika tidak hati-hati dan terkendali, pelibatan tentara tersebut justru bisa jadi bumerang."

Baca Juga: Bukan dengan Gas Air Mata, Ini yang Seharusnya Dilakukan Petugas untuk Mengatasi Penonton yang Masuk Lapangan

Ketegasan Panglima TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI