Desak Panglima TNI Tindak Tegas Prajurit Terlibat Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Jangan Cuma Ucapan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Desak Panglima TNI Tindak Tegas Prajurit Terlibat Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Jangan Cuma Ucapan
Ilustrasi--Pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. [Antara/Ari Bowo Sucipto/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota TNI turut menjadi palaku kekerasan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang usai laga antara Arema Malang versus Persebaya pada Sabtu (1/10). Hal itu menambah catatan panjang kekerasan yang melibatkan anggota TNI dalam pantauan KontraS selama setahun terakhir.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga angkat bicara dengan berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat. Di sisi lain, Andika juga menyatakan bahwa pola kekerasan anggota TNI di insiden tersebut masuk kategori tindak pidana.

Atas hal itu, KontraS mendorong agar Andika Perkara berkomitmen dan tidak sebatas ucapan semata. Sehingga kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Kami mendesak bukan hanya ucapan semata tapi ada komitmen adanya penciptaan efek jera. Agar itu tidak terus berulang, dinormalisasi, akhirnya jadi kultur kekerasan itu sendiri," kata perwakilan KontraS, Rozi Brilian di Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Menelan Korban Jiwa, Kapolres Malang Dicopot, Ini Penggantinya

Rozi menyampaikan, pada akhirnya anggota TNI yang terlibat dalam insiden Kanjuruhan akan disidangkan dengan mekanisme peradilan militer. Proses mekanisme inilah yang menjadi satu masalah pola-pola keberulangan terjadi.

"Yang kami permasalahkan adalah proses atau mekanisme terkait dengan pengusutan yang dilakukan ketika misalnya militer yang melakukan tindak pidana atau melakukan kekerasan," ujarnya.

Dalam laporan KontraS, serangkaian kasus kekerasan oleh anggota TNI yang disidangkan di peradilan militer hanya memunculkan putusan mengecewakan. Pasalnya, hukuman sangat rendah.

"Pada akhirnya, ketika militer yang berbuat atau melakukan kekerasan dan tindak pidana, itu dihukumnya rendah," tutur Rozi.

KontraS juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, selama ini sudah terbukti pola kekerasan oleh anggota TNI terus terjadi dan tidak mempunyai efek jera.

Baca Juga: Kompolnas: Tidak Ada Perintah Menutup Pintu Stadion dan Menembak Gas Air Mata

"Kami juga desak pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan militer karena terbukti selama ini menciptakan satu ketidakjeraan ketika militer yang melakukan kekerasan," katanya.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasabakal memproses hukum prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal tersebut dilakukan Andika lantaran apa yang dilakukan para prajurit tersebut dianggap sudah masuk ke kategori pidana.

Aksi kekerasan para prajurit tersebut sempat terekam milik ponsel penonton dari arah tribun dan viral di media sosial. Sementara prajurit yang menggunakan baret hijau tertangkap tengah melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga menendang hingga salah satu penonton tersungkur.

"Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Menurut Andika, apa yang dilakukan prajurit tersebut bukan termasuk pertahanan diri melainkan sudah pidana. Sebabnya, ia menilai kalau penonton tidak mungkin tengah melakukan penyerangan ke anggota TNI tapi malah mendapatkan tindakan kekerasan.

"Oh, iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," ungkapnya.

Andika mengungkapkan kalau pihaknya masih menelusuri dari satuan mana prajurit tersebut berasal. Sembari melakukan penelusuran, Andika membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki video tambahan terkait kekerasan yang dilakukan prajurit TNI selama kerusuhan terjadi.

"Kita juga mengimbau apabila ada video-video lain yang beredar kan ada beberapa ya ada dua atau tiga versi. Tetapi kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin. Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI