Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium kebijakan dan mengevaluasi secara serius permasalahan yang ada pada tubuh kemiliteran. Desakan itu merujuk pada catatan satu tahun terakhir peran dan fungsi TNI jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77.
KontraS menilai, TNI harus dituntut profesional dalam menyelesaikan tugas pokoknya. Salah satunya dalam sektor pertahanan sesuai amanat Undang-undang TNI.
"Presiden juga harus menegur bawahannya yang terus berupaya untuk menyeret kembali TNI masuk ke ranah sipil," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (4/10/2022).
Dalam pemantauan periode Oktober 2021 sampai September 2022, KontraS menilai telah terjadi fenomena merebaknya agenda militerisme.
Pertama, soal anggota militer aktif maupun purnawirawan yang duduk dalam jabatan stategis -- yang seharusnya ditempati oleh masyarakat sipil.
Temuan selanjutnuya, langkah menjadikan masyarakat sipil berwatak militer. Hal itu tercermin dengan pengaktifan komponen cadangan (Komcad) berdasar Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) dan Resimen Mahasiswa (Menwa) menjadi komponen pertahanan.
Dalam hal ini, KontraS mendesak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad. Pasalnya, proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Fatia menyebut, kehadiran Komcad berpotensi menghadirkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Ketimbang memiliterisasi sipil, lanjut dia, lebih baik TNI memperkuat kelembagaan dan melakukan modernisasi alutsista.
"Menteri Pertahanan RI untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad karena proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
KontraS juga meminta kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyusun strategi guna memutus rantai kekerasan yang dilakukan oleh para prajurit terhadap masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan antarsatuan tingkatan harus ketat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Menurut KontraS, para pelaku kekerasan harus bertanggung jawab lewat mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel agar memantik efek jera.
"Panglima TNI juga harus mengarusutamakan hak asasi manusia dalam regulasi atau kebijakan yang diterbitkan agar nilai tersebut terinternalisasi secara baik terhadap para prajurit," ucap Fatia.
KontraS berpendapat bahwa wacana yang ada dalam kurun waktu setahun terakhir mengindikasikan Indonesia kembali ke jurang militerisme. Menguatnya peran militer untuk mengokupasi ruang sipil menjadi salah satu penandanya.
Fatia mengatakan, hal tersebut harus dijadikan sebagai masalah serius institusi, khususnya dalam hal profesionalitas TNI dalam kerangka negara demokrasi.
"Begitupun dalam konteks militerisasi sipil, berbagai metode yang tak relevan harus dihentikan karena justru kontraproduktif terhadap agenda penguatan pertahanan."