Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium kebijakan dan mengevaluasi secara serius permasalahan yang ada pada tubuh kemiliteran. Desakan itu merujuk pada catatan satu tahun terakhir peran dan fungsi TNI jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77.
KontraS menilai, TNI harus dituntut profesional dalam menyelesaikan tugas pokoknya. Salah satunya dalam sektor pertahanan sesuai amanat Undang-undang TNI.
"Presiden juga harus menegur bawahannya yang terus berupaya untuk menyeret kembali TNI masuk ke ranah sipil," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (4/10/2022).
Dalam pemantauan periode Oktober 2021 sampai September 2022, KontraS menilai telah terjadi fenomena merebaknya agenda militerisme.
Pertama, soal anggota militer aktif maupun purnawirawan yang duduk dalam jabatan stategis -- yang seharusnya ditempati oleh masyarakat sipil.
Temuan selanjutnuya, langkah menjadikan masyarakat sipil berwatak militer. Hal itu tercermin dengan pengaktifan komponen cadangan (Komcad) berdasar Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) dan Resimen Mahasiswa (Menwa) menjadi komponen pertahanan.
Dalam hal ini, KontraS mendesak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad. Pasalnya, proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Fatia menyebut, kehadiran Komcad berpotensi menghadirkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Ketimbang memiliterisasi sipil, lanjut dia, lebih baik TNI memperkuat kelembagaan dan melakukan modernisasi alutsista.
"Menteri Pertahanan RI untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad karena proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
KontraS juga meminta kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyusun strategi guna memutus rantai kekerasan yang dilakukan oleh para prajurit terhadap masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan antarsatuan tingkatan harus ketat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.