Suara.com - Kepolisian Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Dalam operasi ini polisi mengungkap akan memprioritaskan sosialisasi kepada pengendara, bukan untuk melakukan penindakan melalui tilang.
Polisi akan melaksanakan pengarahan kepada pelanggar aturan lalu lintas agar tidak mengulangi pelanggaran. Lantas kapan Operasi Zebra 2022 ini dilaksanakan? Simak penjelasannya sebagai berikut:
Operasi Zebra 2022 dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022 dan dijadwalkan hanya sampai 16 Oktober 2022. Dikutip dari akun twitter Polres Pekalongan, sasaran kegiatan tertera pada Operasi Zebra 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas
- Pengemudi/pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur
- Pengemudi/pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengemudi/pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi/pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt
- Pengemudi/pengendara ranmor dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol
- Pengemudi/pengendara ranmor yang melawan arus
- Pengemudi/pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Jenis Pelangggaran dan Denda dalam Operasi Zebra 2022
Jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra ini antara lain:
1. Melawan arus
Pelawan arus akan dikenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Pelanggar akan mendapatkan sanksi jika melanggar peraturan tersebut dengan denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
2. Berboncengan lebih dari satu orang untuk pesepeda motor
Baca Juga: 14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!
Pengguna sepeda motor sebenarnya tidak boleh berboncengan dengan lebih dari satu orang. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 292. Pelanggar peraturan tersebut akan dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
Perjalanan akan tetap aman apabila kita mampu membatasi pemakaian handphone. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283. Sanksi dari melanggar aturan tersebut sebesar Rp750.000.
4. Tidak memakai Helm SNI
Pengguna kendaraan yang memakai helm tidak berstandar SNI akan dikenai sanksi sebesar Rp 250.000. Peraturan pengendara harus memakai helm standar SNI ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2.
5. Melebihi batas kecepatan
Pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan akan dikenai denda paling banyak Rp 500.000. Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.
6. Pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Peraturan yang membahas pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM ini terdapat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 281. Pelanggar akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp 1 juta atau kena pidana kurungan paling lama empat bulan.
7. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
Pengguna kendaraan yang mana kendaraannya tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga akan mendapatkan saksi pelanggaran paling banyak denda Rp 500 ribu.
Peraturan tersebut terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 288. Selain hukuman denda, pelanggar juga terancam hukum pidana kurungan paling lama dua bulan.
8. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol
Pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol berarti telah melanggar Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan pengguna kendaraan dalam keadaan membahayakan bagi nyawa akan dikenai tindakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah.
9. Tidak memakai sabuk keselamatan
Pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara akan dikenai sanksi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 289. Pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 ribu.
10. Kendaraan yang tidak lengkap
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban akan dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama satu bulan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1.
Demikian itu informasi tentang Operasi Zebra 2022. Semoga dapat membantu Anda memahami kepentingan pelaksanaan operasi tersebut.
Kontributor : Mutaya Saroh