Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Operasi zebra 2022 (twitter @res_pekalongan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Dalam operasi ini polisi mengungkap akan memprioritaskan sosialisasi kepada pengendara, bukan untuk melakukan penindakan melalui tilang.

Polisi akan melaksanakan pengarahan kepada pelanggar aturan lalu lintas agar tidak mengulangi pelanggaran. Lantas kapan Operasi Zebra 2022 ini dilaksanakan? Simak penjelasannya sebagai berikut:

Jadwal Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022 dan dijadwalkan hanya sampai 16 Oktober 2022. Dikutip dari akun twitter Polres Pekalongan, sasaran kegiatan tertera pada Operasi Zebra 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Pengemudi/pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara 
  2. Pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur 
  3. Pengemudi/pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang 
  4. Pengemudi/pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi/pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt 
  5. Pengemudi/pengendara ranmor dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol 
  6. Pengemudi/pengendara ranmor yang melawan arus 
  7. Pengemudi/pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan 

Jenis Pelangggaran dan Denda dalam Operasi Zebra 2022

Jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra ini antara lain:

1. Melawan arus 

Pelawan arus akan dikenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Pelanggar akan mendapatkan sanksi jika melanggar peraturan tersebut dengan denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

2. Berboncengan lebih dari satu orang untuk pesepeda motor 

Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Pengguna sepeda motor sebenarnya tidak boleh berboncengan dengan lebih dari satu orang. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 292. Pelanggar peraturan tersebut akan dikenai denda paling banyak Rp 250.000. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI