Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:36 WIB
Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI menyetujui keputusan Komisi III DPR untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sudrajad Dimyati. Pencabutan itu dilakukan pasca Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di dalam rapat paripurna, mengatakan persetujuan yang dicabut Komisi III ialah persetujuan terhadap Sudrajad yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 23 September 2014.

"Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III tersebut, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam laporan yang dibacakan di rapat paripurna, menjelaskan pertimbangan Komisi III mencabut persetujuan terkait.

Ia menjelaskan pencabutan persetujuan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Di mana Komisi III bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung," kata Pangeran.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas dasar hal tersebut dan mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin, 3 Oktober 2022

"Yang memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," kata Pangeran.

Surat Pemberhentian

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Dana BUMG ke Kejaksaan

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI