ICJR: Tragedi Kanjuruhan Karena Penggunaan Kekuatan Berlebihan, Polisi Terlibat Harus Diproses Pidana Bukan Etik

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:24 WIB
ICJR: Tragedi Kanjuruhan Karena Penggunaan Kekuatan Berlebihan, Polisi Terlibat Harus Diproses Pidana Bukan Etik
Seorang warga melintas di samping mobil yang terbakar pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). [Antara/Ari Bowo Sucipto/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diberitakan sebelumnya, anggota Polri diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik terkait Tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dedi tak menutup kemungkinan jumlah anggota yang diperiksa akan bertambah.

"Sampai malam ini anggota Polri yang diperiksa diduga terkait pelanggaran kode etik 28 personel Polri. Tidak menutup kemungkinan bertambah, tapi masih diperiksa," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI