Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik.
Dalam surat yang diunggah oleh akun Instagram @hillarybrigitta, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2022.
"Siapapun dia mau DPR, presiden atau pembantu rumah tangga sekalipun, sebagai warga negara punya hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis," tulis @hillarybrigitta seperti dikutip Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Dalam keterangannya, Brigitta menyoroti terkait penggunaan kata yang digunakan Mamat dalam materi roasting. Dia menilai penggunaan kata tersebut bukanlah bentuk kritik melainkan perundungan alias bullying.
Baca Juga: Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Sebut Capres atau Cawapres Terlalu Tua Makin Berisiko
"Ga usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. Tai dan goblok bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," katanya.
Brigitta lantas mengklaim dirinya melaporkan Mamat bukan karena antikritik. Dia berdalih hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.
"Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai S3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilang antikritik, lalu saya tidak menegakan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan hingga kekinian belum merespons terkait adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Politisi Muda NasDem Usul Usia Capres Minimal 21 Tahun, Tapi Jangan Cuma Modal Lulusan SMA