14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!

Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:25 WIB
14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!
Ilustrasi lalu lintas (Pexels) - daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operasi zebra 2022 telah digelar secara serentak mulai Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Kali ini, ada 14 pelanggaran yang masuk daftar sasaran operasi zebra 2022. Adapun daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya yakni sebagai berikut.

Sebelum mengetahui daftar pelanggaran operasi zebra 2022, mari kita bahas sebentar apa itu operasi zebra. Jadi, operasi zebra adalah tindakan pihak kepolisian dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas.

Dalam menjalankan operasi zebra, tim kepolisian mendirikan posko razia yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan setiap pengendara. Jika ada pengendara yang melanggar, maka petugas akan memberikan tindakan kepada pengendara sesuai aturan dalam undang-undang. Setidaknya, ada 14 pelanggaran dalam sasaran operasi zebra yang berlangsung pada 3 - 16 Oktober 2022.

Untuk selengkapnya, berikut ini daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya sesuai undang-undang yang penting untuk diketahui pengendara.

Baca Juga: Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022 dan Sanksinya

1. Melawan arus lalu lintas

Para pengendara yang melawan arus lalu lintas mendapar sanksi denda paling banyak Rp 500.000. Ini tertulis dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Berdasarkan Pasal 293 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 750.000 

Baca Juga: 28 Personel Polri akan Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Berdasarkan pasal 283 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ. Jika menggunakan ponsel saar berkendara akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Helm tidak SNI

Pelanggar yang tidak menggunakan helm tipe SNI makan akan mendapat sanksi denda paling bantak Rp 250.000. Ini sesuai dengan Pasal 291 UU No 22 Th 2008 tentang LLAJ.

5. Saat mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

 Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat sedang mengemudi akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Ini tertulis dalam Pasal 289 UU No 22 Th 2009.

6. Mengemudi melebihi batas kecepatan

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 5 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, mengemudi melebihi batas kecepatan akan mendapatkan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

7. Tidak memiliki SIM atau di bawah umur

Menurut pasal 281 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, jika mengemudi tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur maka akan mendapatkan  sanksi denda paling banyak Rp 1 Juta.

8. Berboncengan motor tiga orang atau lebih 

Sesuai pasal 292 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, bagi pengendara motor yang berboncengan tiga orang atau lebih akan menerima sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan tidak layak jalan

Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak layak jalan akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini tertuang undang-undang pasal 286 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ.

10. Perlengkapan sepeda motor tidak standar

Bagi pengendara motor yang perlengkapannya tidak standar akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini tercatat dalam UU pasal 285 ayat 1 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.

11. Tidak memiliki STNK

Pengendara roda empat maupun rodak dua yang tidak memiliki STNK akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini tercantuk dalam UU pasal 288 No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.

12. Melanggar marka (bahu jalan)

Berdasarkan UU pasal 287 No. 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melanggar marka (bahu jalan) akan mendapatkan sanksi denda paling banyai Rp 1 juta.

13. Pasang sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya

Pengendara yang pasang sirine dan rotator yang tak sesuai peruntukannya akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini tertuang dalam Undang-undang Pasal 287 ayat 4 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.

14. Pelat dinas atau rahasia

Pada operasi zebra 2022 akan dilakukan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat dinas atau rahasia.

Demikian ulasan mengenai daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya yang penting diketahui pengendara. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI