Jokowi Keluarkan Keppres Hari Ini, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Langsung Ngebut Bekerja Malam Nanti

Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:06 WIB
Jokowi Keluarkan Keppres Hari Ini, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Langsung Ngebut Bekerja Malam Nanti
Jokowi Keluarkan Keppres Hari Ini, TGIPF Tragedi Kanjuruhan Langsung Ngebut Bekerja Malam Nanti. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal segera keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF. TGIPF akan bekerja mulai Selasa (4/10/2022) malam ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melaporkan terkait progres pembentukan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepada Mahfud, Jokowi meminta agar TGIPF bisa langsung bekerja.

"Kalau bisa tidak sampai 1 bulan. sudah bisa menyimpulkan. Karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui. Tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai 1 bulan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

"Untuk itu, keppresnya akan dikeluarkan hari ini, keppres (TGIPF)," tambahnya.

Mahfud menerangkan bahwa keppres itu menjadi dasar hukum yang kuat bagi TGIPF menjalankan tugasnya. Lagipula menurutnya setiap institusi terkait juga memiliki tim investigasi sendiri.

"Sehingga yang terpadu itu nanti bergabung di bawah keppres ini. Misal menpora punya tim, PSSI punya tim, irwasum punya tim, itu bagus untuk menyelidiki itu agar terang," tuturnya.

"Lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini di Kemenkopolhukam tim yang dibentuk oleh presiden."

Baca Juga: Ribuan Suporter Banyumas Tuntut Polisi Tak Gunakan Gas Air Mata Dalam Sepakbola

Sebelumnya, Mahfud mengumumkan jajaran tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF untuk mengusut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia. TGIPF ini akan bekerja dalam kurun waktu 2 minggu hingga paling lama 1 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI