Suara.com - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky, Bharada Ricard dan Kuwat Ma'ruf bakal diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10/2022) untuk diadili di persidangan.
Lalu, apakah Sambo Cs akan langsung ditahan oleh Kejagung?
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana menyebut pihaknya berpotensi untuk melakukan penahanan terhadap Sambo Cs besok.
"Kami punya kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Namun begitu, Ketut menyebut Kejagung akan melihat lebih jauh perkembangan perkara itu pada esok hari. Dia belum dapat memastikan para tersangka apakah langsung ditahan setelah pelimpahan berkas tahap II.
"Nanti kami lihat," jelasnya.
Sederet Senpi Kasus Ferdy Sambo
Hari ini, Polri resmi melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya pistol dan satu laras panjang.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi. Selain itu juga nampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.