Suara.com - Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya pistol dan satu laras panjang.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi. Selain itu juga tampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Hari Ini
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," jelas Agus.
Polri awalnya berencana melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) kemarin. Namun, rencana itu batal dan diundur pada Rabu (5/10/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika itu juga mengklaim hal ini berdasar kesepakatan antara penyidik Bareskrim Polri dan JPU.
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P21. Kelima tersangka tersebut di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dalam perkara ini mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Resmi Tahan Putri Candrawathi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri resmi ditahan pada Jumat (30/8/2022). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2022).
Listyo memastikan tak ada perlakuan khusus bagi istri Ferdy Sambo tersebut. Dia menjamin Putri akan diberi perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya selama ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," katanya.
Kendati begitu, Listyo juga memastikan hak-hak Putri sebagai ibu menyusui akan diberikan.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," jelasnya.
Menangis Titip Anak
Putri Candrawathi menyampaikan pesan kepada anak-anaknya untuk tetap berjuang manggapai cita-citanya. Pesan ini disampaikan Putri sebelumnya dibawa ke Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat sore.
Pantauan Suara.com, Putri keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB. Dia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 007.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri sambil menangis.
Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas atas apa yang terjadi pada dirinya. Dia juga meminta didoakan agar diberi kekuatan dalam menghadapi masalah ini.