Anggota di Lapangan Jangan Dijadikan Kambing Hitam, Kapolri Diminta Copot Kapolda Jatim Nico Buntut Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Anggota di Lapangan Jangan Dijadikan Kambing Hitam, Kapolri Diminta Copot Kapolda Jatim Nico Buntut Tragedi Kanjuruhan
Pengamat kepolisan minta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dicopot dari jabatannya buntut tragedi kanjuruhan. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turut mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta buntut Tragedi Kanjuruhan. Sebab, Nico dianggap sebagai salah satu pihak yang mesti bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 125 korban jiwa tersebut.

"Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas Polres dan satuan. Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," kata Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Di sisi lain, surat permohonan perubahan jadwal pertandingan antara Arema dan Persebaya yang diajukan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga dinilai Bambang sudah atas sepengatahuan Nico selaku Kapolda. Namun pertandingan tetep dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB.

"Artinya Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti pernyataan prematur Nico yang mengklaim anggota Polri yang bertugas di lapangan telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur atau SPO. Menurutnya, pernyataan Nico tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki sense of crisis dan empati terhadap korban.

"Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkkan korban yang semasif kali ini. Ada 125 nyawa hilang itu bukan sekedar angka statistik tetapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik," ungkap Bambang.

"Terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan. Sebagai sebuah industri olah raga sepak bola, tentunya harus mengikuti statuta FIFA sebagai pemegang otoritas sepak bola dunia," imbuhnya.

Aremania yang menjadi saksi tragedi Kanjuruhan, menceritakan suasana mencekam ketika gas air mata dilepas hingga ribuan penonton terjebak di gate 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Kontributor Suaramalang.id/Aziz Ramadani]
Aremania yang menjadi saksi tragedi Kanjuruhan, menceritakan suasana mencekam ketika gas air mata dilepas hingga ribuan penonton terjebak di gate 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Kontributor Suaramalang.id/Aziz Ramadani]

Menurut Bambang, Tragedi Kanjuruhan ini juga menunjukkan bahwa Nico tidak bisa memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa, yang di antaranya terkait;

a. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
b. Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
c. Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
d. Perkapolri No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
e. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Baca Juga: Kasih Santunan, Gilang Juragan 99 Kunjungi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Hancur Hati Kami

"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Alfinta dari jabatan Kapolda Jatim," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI