Suara.com - Selain bantuan subsidi upah yang telah memasuki tahap berikutnya, kabar gembira datang bagi para pelaku UMKM yang ada di Indonesia. Terkini, BLT UMKM sudah bisa dicek melalui eform.bri.co.id. Anda dapat mengetahui cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id di artikel ini.
Nantinya jika Anda terdaftar, maka Anda berhak menerima BLT sejumlah Rp 600.000 di bulan oktober ini. Namun sebelumnya simak dulu beberapa syarat dan berkas yang diperlukan.
Syarat dan Berkas Penerima BLT UMKM atau BPUM
Syarat yang diberikan masih serupa dengan syarat pada bantuan sosial lainnya.
- Merupakan warga negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Pelaku usaha tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha, atau Izin Usaha Mikro Kecil
- Bukan anggota TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD, dan bukan ASN
Syarat dan berkas tersebut di atas wajib dipenuhi terlebih dahulu agar seseorang bisa terdaftar dalam penyaringan calon penerima BLT UMKM tahun 2022 ini. Setelah semua berkas dipenuhi, berikut cara cek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id.
Cara Cek Penerima BLT Lewat Eform BRI
Berikut langkah yang harus dilakukan untuk cek penerima BLT lewat Eform BRI.
- Pertama, buka situs eform.bri.co.id
- Klik Cek Data
- Masukkan NIK pada KTP, pastikan benar
- Isi kode verifikasi yang tersedia
- Kemudian klik Proses Inquiry
Dalam waktu singkat Anda akan mendapatkan data mengenai keterangan pelaku usaha, apakah tercantum atau tidak tercantum sebagai penerima BPUM. Dengan demikian seseorang dapat lekas mengetahui, dan melakukan sanggahan bilamana tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lalu Kapan Bantuan Ini Cair?
Baca Juga: BSU Tahap 4 Kapan Cair? Segera Cek Rekening, Rp 600 Ribu Meluncur Hari Ini!
Dengan mendasarkan data pada usulan Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten atau kota, bantuan ini akan dicairkan setelah semua proses administrasi selesai, dan data penerima tervalidasi oleh dinas yang berkepentingan.