Penyidikan Baru Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Sudah Targetkan Para Tersangka

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Penyidikan Baru Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Sudah Targetkan Para Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya KPK telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.

Emirsyah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara lain di Kejaksaan Agung RI juga telah menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan kerugian negara  mencapai Rp 8.8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI