Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah Tanpa Harus ke SAMSAT

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 06:50 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah Tanpa Harus ke SAMSAT
Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Motor Online (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store

2. Setelah proses unduh selesai, Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik “Mulai” dan pilih “Pendaftara”. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi

3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera

4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yan sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. Selain itu, Anda juga dapat membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak

5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan

6. Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan sticker pengesahan STNK dalam bentuk fisik setelah pengiriman dilakukan selama 7 hari.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya, Remaja asal Rasau Jaya Dibekuk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI