Kredibilitas Polri Diuji di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Diminta Gerak Cepat dan Ambil Tindakan Tegas

Senin, 03 Oktober 2022 | 21:51 WIB
Kredibilitas Polri Diuji di Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Diminta Gerak Cepat dan Ambil Tindakan Tegas
Seorang warga melihat mobil satuan K-9 milik Polres Malang yang hancur akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). [Antara/Ari Bowo Sucipto/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa melayangkembali menguji kredibilitas institusi Polri. Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengambil tindakan cepat dan terukur.

"Kapolri harus cepat, terukur dan tegas dalam menyelesaikannya, karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).

Tindakan terukur dapat dilakukan polisi dengan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pertandingan dan dan penanggung jawab keamanan wilayah setempat.

"Harus diperiksa Propam terutama soal prosedur penggunaan gas air mata dan karenanya pemeriksaan Kapolda dan Kapolres dirasa relevan atas dugaan kelalaiannya dalam mengendalikan management keamanan terkait terjadinya tragedi ini," ujarnya.

Dia mengatakan dalam peristiwa ini ditemukan tidak ada mekanisme atau SOP yang tidak jelas dalam pencegahan kerusuhan.

"Termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan Undang undang keolahragaan," tuturnya.

Apalagi kata dia, dalam aturan FIFA disebutkan kepolisian tidak diperkenankan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman atau gas air mata untuk digunakan di stadion.

"Sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan," kata Azmi.

Karenanya kata dia, Polri harus segera mengusutnya dengan mempertanyakan, apakah tragedi ini disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan dan tidak tepatnya aparat dalam menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter.

Baca Juga: Mahfud MD akan Pimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruan, Berikut Daftar Anggota Lengkapnya

"(Kemudian) atas perintah siapakah memperkenankan membawa dan menggunakan gas air mata? Ini juga harus dimintai tanggungjawab, secara hal ini tegas dinyatakan larangan dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI