Suara.com - Di situasi ekonomi yang tidak menentu akhir-akhir ini kebutuhan akan dana darurat menjadi penting. Apalagi prediksi resesi skala global akan terjadi di depan mata pada 2023 mendatang. Lalu apa itu dana darurat dan bagaimana cara menghitungnya?
Melansir situs resmi OJK, dana darurat bisa diartikan sebagai dana simpanan yang sewaktu-waktu bisa diambil akibat keadaan yang tidak terprediksi. Dalam kaitannya dengan resesi global, karyawan juga perlu mengantisipasi jika ada pemotongan gaji atau kehilangan pekerjaan. Ada lagi jika terkena kecelakaan atau penyakit lain yang tidak bisa ditanggung asuransi.
Besaran Dana Darurat
Dana darurat setiap orang berbeda-beda tergantung pengeluaran setiap bulan. Dana darurat jumlahnya juga tergantung apakah individu tersebut hanya menanggung diri sendiri, keluarga, dan yang lebih parah menjadi generasi sandwich yang terhimpit.
Dana darurat untuk mereka yang masih single atau tidak mempunyai tanggungan adalah sebesar 3-6 kali gaji yang dimiliki. Sementara untuk mereka yang sudah mempunyai keluarga, besar dana darurat yang dibutuhkan adalah 6-12 kali gaji yang didapat.
Contohnya, jika gaji yang didapat adalah Rp5 juta, maka dana darurat yang wajib dimiliki oleh mereka yang single adalah Rp15-30 juta, sementara untuk yang sudah berkeluarga setidaknya memiliki Rp30-60 juta.
Manfaat Dana Darurat
Terkadang kita juga bertanya-tanya soal mengapa dana sebegitu besar harus siap-sedia di rekening tabungan. Berikut beberapa manfaat dana darurat.
1. Tidak kebingungan mencari uang tunai dalam jumlah besar.
Baca Juga: Mulai Cair! Simak Cara Cek BSU Tahap 4 Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Tidak kehilangan momentum, maksudnya dana darurat yang dimiliki, jika diperlukan, bisa menjadi jalan keluar ketika ada penawaran atau kesempatan langka yang membutuhkan sejumlah dana dalam waktu singkat, misalnya adalah penawaran properti dengan harga yang sangat menarik dan unitnya terbatas.