Suara.com - Sebanyak 28 anggota Polri diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka diperiksa secara maraton mulai malam ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dedi tak menutup kemungkinan jumlah anggota yang diperiksa akan bertambah.
"Sampai malam ini anggota Polri yang diperiksa diduga terkait pelanggaran kode etik 28 personel Polri. Tidak menutup kemungkinan bertambah, tapi masih diperiksa," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Naik Penyidikan
Sementara, proses pidana terkait Tragedi Kanjuruhan ini sendiri kekinian menurutnya telah dinaikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian.
Dedi menyebut penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
![Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/19/90072-kadiv-humas-polri-irjen-pol-dedi-prasetyo-dedi-prasetyo-sidang-banding-kode-etik-ferdy-sambo.jpg)
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
Kapolres hingga Danyon Brimob Dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat. Dia dicopot buntut kasus ini.