Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 03 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang," tuturnya.

Sebanyak 445 orang sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Dari angka tersebut 125 di antaranya dinyatakan meninggalkan dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI