Pengacara Sebut Brigadir J Terindikasi Agen Ganda, Harus Dibunuh Akibat Buka Aib Sambo

Senin, 03 Oktober 2022 | 19:02 WIB
Pengacara Sebut Brigadir J Terindikasi Agen Ganda, Harus Dibunuh Akibat Buka Aib Sambo
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Kini semua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Yang terbaru, Putri Candrawathi juga telah digiring untuk menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Lewat kuasa hukumnya, Arman Hanis, Putri mengaku ikhlas harus menyusul suaminya, Ferdy Sambo, mendekam di tahanan.

"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," tutur Arman, Jumat (30/9/2022).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Putri ketika sudah mengenakan pakaian tahanan Bareskrim Polri. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI