Suara.com - Sampai saat ini motif pembunuhan Brigadir J belum diungkap. Namun kubu Ferdy Sambo terus menyatakan penembakan dilakukan sebagai bentuk luapan emosi akibat Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun kebenaran motif ini masih disangsikan banyak pihak, termasuk pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Bahkan Kamaruddin sempat mengungkap dugaan motif lain sehingga Brigadir J berakhir diterjang timah panas.
Hal ini seperti yang dilihat Suara.com di video unggahan kanal YouTube Refly Harun. Tampak sang ahli hukum tata negara yang mengutip ulang pernyataan Kamaruddin ketika ditemui di Universitas Pancasila, Rabu (28/9/2022).
"Brigadir J itu, ada terindikasi dia anggota agen ganda, kemudian dia dianggap saksi yang membuka aibnya dia ke istrinya. Maka untuk menghilangkan jejak ini saksi atau informan harus dibunuh," ujar Kamaruddin yang dibacakan kembali oleh Refly, dikutip pada Senin (3/10/2022).
Kamaruddin mengklaim mengantongi banyak informasi mengenai aib-aib Sambo yang dimiliki oleh Brigadir J.
"(Brigadir J) miliki informasi soal 303, peredaran narkoba, sabu-sabu, minuman keras, hingga peredaran smokel-smokel mobil R," katanya melanjutkan.
Hanya saja Kamaruddin tidak membeberkan detail soal keterlibatan Sambo dalam peredaran ilegal tersebut, meski sekarang satu-persatu kedok Sambo disebut mulai terbongkar.
"303 sekarang sudah terbukti, Rp155 triliun loh alirannya, dibuktikan oleh PPATK bukan oleh saya. Apa yang saya ucapkan itu terbukti," jelasnya.
Karena itulah Kamaruddin mendesak agar motif pembunuhan kliennya terbuka sejelas mungkin di persidangan. "Tidak ada pelecehan, ngarang-ngarang!" pungkasnya.
Baca Juga: Kekayaan Kapolda Jatim Nico Afinta Capai Rp 5,9 Miliar, Tak Naik Sepeserpun Selama 3 Tahun!
Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Ditahan
Kini semua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.
Yang terbaru, Putri Candrawathi juga telah digiring untuk menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Lewat kuasa hukumnya, Arman Hanis, Putri mengaku ikhlas harus menyusul suaminya, Ferdy Sambo, mendekam di tahanan.
"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," tutur Arman, Jumat (30/9/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Putri ketika sudah mengenakan pakaian tahanan Bareskrim Polri. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," katanya.