Suara.com - Buntut prank dengan membikin laporan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Pihak pelapor dalam hal ini merupakan Sahabat Polisi Indonesia.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, Baim dan Paula telah membuat suatu pembodohan masyarakat. Atas hal itu, tindakan Baim dan Paula sudah sepantasnya dilaporkan.
"Hari ini, kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Zanzabella di lokasi.
Kuasa hukum Sahabat Polsi, Eko, menilai, perbuatan Baim dan Paula melanggar Pasal 220 KUHP. Terlebih, prank tersebut dilakukan di kantor polisi.
"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkam sebuah KDRT yang ternyata tidak ada. Ini jadi pembelajaran buat kita semua jamgan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk undang-undang," jelas Eko.
Sahabat Polisi Indonesia juga melampirkan sejumlah barang bukti dalam membuat laporan tersebut. Salah satunya adalah rekaman video yang kini telah dihapus Baim dari media sosial.
"Buktinya sudah kami berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti " papar Eko.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
Kronologi
Baca Juga: Resmi Dilaporkan Gara-Gara Konten Prank KDRT, Baim Wong Terancam 16 Bulan Penjara
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase mengatakan, Baim dan Paula membuat konten prank tersebut pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Saat itu, Baim dan istrinya mendatangi ruang SPK sekitar pukul 16.00 WIB.