Tragedi Kanjuruhan Masuk Bencana Sosial, Mensos Beri Santunan Rp15 Juta Bagi Ahli Waris Korban

Senin, 03 Oktober 2022 | 16:46 WIB
Tragedi Kanjuruhan Masuk Bencana Sosial, Mensos Beri Santunan Rp15 Juta Bagi Ahli Waris Korban
Mensos Risma saat bertemu keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang [SuaraJatim/Dimas Angga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam merupakan bencana sosial.

"Ini termasuk bencana sosial, Kementerian Sosial juga menangani konflik-konflik seperti di Papua, dan beberapa tempat, kami juga menangani," ujar Mensos Risma melalui keterangannya diterima di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Kementerian Sosial turun tangan memberikan santunan sebesar Rp15 juta per korban dalam menangani targedi Kanjuruhan tersebut.

"Kalau korbannya dalam satu keluarga ada dua, kami juga berikan dua. Kalau ada tiga, ya, kita berikan tiga, standarnya begitu. Kita berikan ini, kemudian, kita berikan sembako," kata mantan Walikota Surabaya itu.

Baca Juga: Tangis Para Pemain Arema FC Pecah saat Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang Pasca Kerusuhan

Sebanyak 125 ahli waris yang terdata oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur diberikan santunan. Namun, data itu nantinya akan bergerak sesuai perkembangan di lapangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa santunan itu sebagai bentuk perhatian dan empati dari pemerintah terhadap musibah yang dialami korban.

"Sebagai pribadi saya ikut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Mudah-mudahan bapak/ibu semuanya diberi kesabaran dan keikhlasan," katanya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Selain santunan ahli waris, Kemensos juga telah bergerak membantu evakuasi korban di stadion saat terjadi kericuhan, Sabtu (1/10), melalui Pelopor Perdamaian (Pordam) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana), dilanjutkan dengan pendataan ahli waris korban meninggal.

Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos di seluruh Indonesia juga hingga hari ini melakukan Layanan Dukungan Psikososial bagi keluarga korban meninggal. Selain itu dukungan bagi keluarga korban luka ringan maupun berat baik yang ada di rumah sakit maupun yang ada di rumah duka juga diberikan.

Baca Juga: Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan Terkena Gas Air Mata: Mata Perih dan Berdesakan Keluar Stadion

Kemensos melalui SDM PKH juga mendata ahli waris yang memiliki komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia maupun disabilitas untuk bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI