41 Hari Mampu Menghindar dari Penahanan, Putri Candrawathi Sebenarnya Tak Selemah yang Diperlihatkan?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:44 WIB
41 Hari Mampu Menghindar dari Penahanan, Putri Candrawathi Sebenarnya Tak Selemah yang Diperlihatkan?
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam hal ini apakah sense of justice Febri Diansyah eks KPK bisa melihat ini ketika membela PC,"

Refly menilai, Putri Candrawathi sebenarnya tidak lemah sehingga membuatnya masih bisa berada di luar tahanan meski statusnya sudah tersangka.

"Jadi sebenarnya she is not vulnerable (Dia tidak lemah) dia justru memiliki sebuah posisi yang kuat sehingga walaupun kondisinya memungkinkan untuk ditahan tapi toh dia tidak ditahan," kata Refly.

Sebagai tambahan, Putri Candrawathi telah ditahan di rutan Mabes Polri (1/10/2022). Putri keluar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.25 WIB, dengan mengenakan baju tahanan.

Tampak ia didampingi kuasa hukumnya yang tak lain mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Sambil berlinang air mata, Putri Candrawathi mengaku ikhlas dengan penahanan dirinya setelah 41 hari ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI