41 Hari Mampu Menghindar dari Penahanan, Putri Candrawathi Sebenarnya Tak Selemah yang Diperlihatkan?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:44 WIB
41 Hari Mampu Menghindar dari Penahanan, Putri Candrawathi Sebenarnya Tak Selemah yang Diperlihatkan?
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi disinyalir memiliki posisi yang cukup vital di lingkaran kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J. Hal inilah yang disebut pakar hukum tata negara Refly Harun, bisa membuat istri Ferdy Sambo itu tidak dipenjara.

Merunut dari motif yang disebutkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, motif pembunuhan ini kemungkinan terjadi karena kliennya adalah agen ganda yang mengetahui aib-aib Sambo mengenai konsorsium 303.

Dari kondisi ini, Ferdy Sambo dinilai berada di posisi pelik yang bisa menyeret banyak nama di dalamnya. Masih menurut Kamaruddin, alasan itulah yang membuat Ferdy Sambo memilih menghabisi nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat lalu menciptakan motif baru yaitu pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Politik saling sandera ini bisa membuat motif sesungguhnya tidak bisa terkuak," kata Refly Harun dikutip dari tayangan Youtube-nya yang diunggah Sabtu (29/9/2022).

Baca Juga: Kekayaan Kapolda Jatim Nico Afinta Capai Rp 5,9 Miliar, Tak Naik Sepeserpun Selama 3 Tahun!

Menurut Refly, tuduhan pelecehan itu bisa saja gugur tetap Ferdy Sambo harus mengorbankan nama-nama yang terlibat dalam isu konsorsium perjudian 303.

"Ketika tim mau go forward dengan motif non domestik (non pelecehan), maka di situlah Ferdy Sambo akan 'silakan buka tapi saya akan Tijitibeh (mati siji mati kabeh)," jelas Refly.

Hal inilah yang membuat posisi Putri Candrawathi jadi poros utama perputaran kasus ini.

"Itulah sebabnya mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan. Artinya dia punya alat bargaining (posisi tawar) yang kuat," katanya.

"Dalam bahasa siapa ya, awas lu boleh menjarain gue tapi kalau lo penjarain istri gue lo tahu akibatnya. Mungkin itu yang ingin dikatakan Ferdy Sambo sehingga saat ini Putri Candrawathi tidak juga ditahan," Refly Harun menduga.

Baca Juga: Polri Tak Jadi Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung Hari Ini, Ada Apa?

Kemampuan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, pun ditunggu apakah bisa berhasil atau tidak.

"Dalam hal ini apakah sense of justice Febri Diansyah eks KPK bisa melihat ini ketika membela PC,"

Refly menilai, Putri Candrawathi sebenarnya tidak lemah sehingga membuatnya masih bisa berada di luar tahanan meski statusnya sudah tersangka.

"Jadi sebenarnya she is not vulnerable (Dia tidak lemah) dia justru memiliki sebuah posisi yang kuat sehingga walaupun kondisinya memungkinkan untuk ditahan tapi toh dia tidak ditahan," kata Refly.

Sebagai tambahan, Putri Candrawathi telah ditahan di rutan Mabes Polri (1/10/2022). Putri keluar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.25 WIB, dengan mengenakan baju tahanan.

Tampak ia didampingi kuasa hukumnya yang tak lain mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Sambil berlinang air mata, Putri Candrawathi mengaku ikhlas dengan penahanan dirinya setelah 41 hari ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI