Suara.com - Putri Candrawathi disinyalir memiliki posisi yang cukup vital di lingkaran kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J. Hal inilah yang disebut pakar hukum tata negara Refly Harun, bisa membuat istri Ferdy Sambo itu tidak dipenjara.
Merunut dari motif yang disebutkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, motif pembunuhan ini kemungkinan terjadi karena kliennya adalah agen ganda yang mengetahui aib-aib Sambo mengenai konsorsium 303.
Dari kondisi ini, Ferdy Sambo dinilai berada di posisi pelik yang bisa menyeret banyak nama di dalamnya. Masih menurut Kamaruddin, alasan itulah yang membuat Ferdy Sambo memilih menghabisi nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat lalu menciptakan motif baru yaitu pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Politik saling sandera ini bisa membuat motif sesungguhnya tidak bisa terkuak," kata Refly Harun dikutip dari tayangan Youtube-nya yang diunggah Sabtu (29/9/2022).
Menurut Refly, tuduhan pelecehan itu bisa saja gugur tetap Ferdy Sambo harus mengorbankan nama-nama yang terlibat dalam isu konsorsium perjudian 303.
"Ketika tim mau go forward dengan motif non domestik (non pelecehan), maka di situlah Ferdy Sambo akan 'silakan buka tapi saya akan Tijitibeh (mati siji mati kabeh)," jelas Refly.
Hal inilah yang membuat posisi Putri Candrawathi jadi poros utama perputaran kasus ini.
"Itulah sebabnya mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan. Artinya dia punya alat bargaining (posisi tawar) yang kuat," katanya.
"Dalam bahasa siapa ya, awas lu boleh menjarain gue tapi kalau lo penjarain istri gue lo tahu akibatnya. Mungkin itu yang ingin dikatakan Ferdy Sambo sehingga saat ini Putri Candrawathi tidak juga ditahan," Refly Harun menduga.
Baca Juga: Kekayaan Kapolda Jatim Nico Afinta Capai Rp 5,9 Miliar, Tak Naik Sepeserpun Selama 3 Tahun!
Kemampuan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, pun ditunggu apakah bisa berhasil atau tidak.