Suara.com - Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera membuat standar operasional prosedur (SOP) baru terkait pertandingan sepak bola. Permintaan ini tak lepas dari peristiwa tragedi Kanjuruhan yang berujung banyaknya korban jiwa usai laga Arema melawan Persebaya.
"Paling tidak pemerintah mengeluarkan SOP baru terhadap penyelenggaraan semua event dan kompetisi," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (3/10/2022).
Menurut Saiful, permintaan kepada Pemerintah ini karena hingga kini belum ada SOP tetap yang disepakati oleh sejumlah pihak. Komisi X dalam hal ini memberikan perhatian khusus dalam sistem pengamanan perlu diatur sesuai dengan standar penanganan kerusuhan dalam ajang olahraga.
"Termasuk didalamnya terkait pengamanan yang harus sepenuhnya sesuai standar pengamanan khusus event olahraga. Karena berbeda antara menangani kerusuhan olahraga, kejadian olahraga dengan kejadian yang lainnya," ungkap Saiful
Pihaknya, kata Saiful, segera cepat mengurus permasalahan tersebut. Bertujuan agar tercapai kesepakatan bersama.
"Kami minta dipercepat supaya secepatnya, jadi kesepakatan bersama dan ada perubahan,"imbuhnya
Desak Pemerintah Susun RUU Suporter
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang suporter dan kejuaraan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pasca tragedi Kanjuruhan di Malang.
"Mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Negara Harus Hadir dan Bertanggung Jawab
Komisi X juga mendesak PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB agar menjamin asuransi hak-hak korban yang terdampak dalam tragedi tersebut.