"Maka pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
"Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan diupayakan selesai dalam 2 atau 3 minggu ke depan," tambahnya.
Mahfud menuturkan kalau anggota TGIPF akan ditetapkan paling lama 24 jam ke depan. Menurut Mahfud, anggota TGIPF akan diisi oleh pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi dan media massa.
Di sisi lain, Polri diminta untuk melakukan langkah jangka pendek dengan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Namun Mahfud tidak menjelaskan pelaku apa yang dimaksud.
"Tentunya sudah mulai dilakukan supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak," ucapnya.
Selain itu, Polri juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.
Mahfud menambahkan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga diminta untuk segera mengusut anggotanya yang kedapatan melakukan tindak kekerasan terhadap penonton di stadion. Hal itu merujuk kepada potongan-potongan video yang beredar di media sosial.
"Kepada Panglima TNI diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku karena di dalam video-video yang beredar ada juga yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua."
Baca Juga: Soroti Penonton yang Kena Kungfu, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan