Suara.com - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang suporter dan kejuaraan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan usai Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi X Syaiful Huda saat konferensi pers di Gedung DPR pada Senin (3/10/2022).
"Mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter," katanya.
Selain itu, Komisi X juga mendesak PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB agar menjamin asuransi hak-hak korban yang terdampak dalam tragedi tersebut.
"Mendesak PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
DPR Panggil Sejumlah Pihak
Sebelumnya, Komisi X DPR RI segera menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait dengan tragedi Kanjuruhan. Pemanggilan itu dilakukan dalam rapat kerja gabungan atau rapat dengar pendapat.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda membeberkan pihak - pihak yang akan dipanggil dalam rapat nantinya Kemenpora RI; Kepolisian; PSSI dan PT. Liga Indonesia.
"Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, serta Indosiar," kata Huda dalam konferensi pers di Komisi X DPR RI, Senin (3/10/2022).
Huda memastikan rapat akan tetap digelar meski DPR kini tengah memasuki masa reses. Seperti diketahui, Selasa besok, DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang.