Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi pada Laga Arema VS Persebaya Hingga Berujung Tragedi Kanjuruhan

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi pada Laga Arema VS Persebaya Hingga Berujung Tragedi Kanjuruhan
tangkapan layar video penonton terjebak di pintu keluar Stadion Kanjuruhan. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan pertandingan Liga 1 antara Arema Malang versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dimana hingga akhirnya berujung meninggalnya 187 korban penonton.

"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota ORI, Johanes Widijantoro dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Menurut Johanes pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021 diatur dalam Pasal 1 huruf 2 RKK itu dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.

"RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban," ungkapnya

Baca Juga: Video Oknum Polisi-TNI Tega Aniaya Suporter Arema Sebelum Tembakan Gas Air Mata, Warganet: Gak Kebayang Sakit Perih dan Seseknya

Dalam penyelenggaran Liga 1, ORI melihat ada tiga lembaga yaitu PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian.

"Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan," kata Johanes

Dari temuan sementara ORI didapati sejumlah permasalahan di antaranya, jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan panitia pelaksana, serta mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.

"Beberapa permasalahan itu yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi,"ucapnya

Karena hal itu, melalui kantornya di Jawa Timur mereka akan melakukan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca Juga: Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024 Disebut Kurang Empati pada Tragedi Kanjuruhan

"Melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola,"imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI