Batal Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Baru Diserahkan ke Kejagung Rabu Lusa, Kok Bisa?

Senin, 03 Oktober 2022 | 13:14 WIB
Batal Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Baru Diserahkan ke Kejagung Rabu Lusa, Kok Bisa?
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri batal melimpahkan berkas dan penahanan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini. Rencananya, pelimpahan tersangka akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) lusa.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hal ini berdasar kesepakatan antara penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya hari Rabu tanggal 5 Oktober, tempatnya masih menunggu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan Malang, Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyatakan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap.

Kelima tersangka tersebut di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Resmi Susul Suami di Penjara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri resmi ditahan pada Jumat (30/8/2022). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Baca Juga: Hindari Ancaman Dan Teror Ke Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Ini Yang Bakal Dilakukan Kejagung

"Ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2022).

Putri Candrawathi (Kolase)
Putri Candrawathi (Kolase)

Listyo memastikan tak ada perlakuan khusus bagi istri Ferdy Sambo tersebut. Dia menjamin Putri akan diberi perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya selama ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," katanya.

Kendati begitu, Listyo juga memastikan hak-hak Putri sebagai ibu menyusui akan diberikan.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," jelasnya.

Menangis Titip Anak

Putri Candrawathi menyampaikan pesan kepada anak-anaknya untuk tetap berjuang manggapai cita-citanya. Pesan ini disampaikan Putri sebelumnya dibawa ke Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat sore.

Pantauan Suara.com, Putri keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB. Dia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 007.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri sambil menangis.

Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas atas apa yang terjadi pada dirinya. Dia juga meminta didoakan agar diberi kekuatan dalam menghadapi masalah ini.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," tuturnya.

"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," imbuh Putri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI