“Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” ujar Mahfud.
Lalu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa diminta untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI yang melakukan hal di luar kewenangan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.
"Berikutnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan tindakan ke dalam secepatnya, agar PSSI ini bisa dikendalikan secara baik," lanjut Mahfud.
Sejauh ini, menurut Mahfud, jumlah korban jiwa dalam tragedi di Kanjuruhan mencapai 125 orang. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia merasa terpukul atas peristiwa tersebut. (Sumber: Antara)