Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka dilimpahkan untuk selanjutnya diadili di persidangan.
Pantauan Suara.com, salah satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta ialah Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia merupakan pimpinan daripada Khilafatul Muslimin.
Terlihat anggota Brimob bersenjata laras panjang menjaga ketat Abdul Qadir dan sembilan tersangka lainnya saat diangkut ke dalam mobil tahanan.
Pejabat sementara Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung menyebut seluruh tersangka sudah dipastikan dalam keadaan sehat sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Semuanya dalam keadaan sehat," kata Liston di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Abdul Qadir ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, Lampung, pada 7 Juni 2022. Penangkapan terhadap Abdul Qadir dan anggota Khilafatul Muslimin lainnya itu dilakukan karena diduga telahmenyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Abdul Qadir bahkan mengklaim memiliki kedudukan lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar. Diketahui, Baasyir merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MII) dan Abdullah merupakan pendiri Jamaah Islamiyah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi ketika itu mengungkap berdasar hasil pemeriksaan langsung terhadap Abdul Qadir.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan jusrtu yang bersangkutan ini posisinya adalah lebih tinggi dari Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Digiring dengan Tangan Terborgol, Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Minta Maaf ke Jokowi
Berdasar hasil pemeriksaan pula, kata Hengki, sebagian pengurus organisasi Khilafatul Muslimin merupakan mantan narapidana teroris. Baik dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Negara Islam Indonesia (NII).
"Dari struktur kepengurusan banyak di antaranya yang merupakan eks napiter. Ini hasil pemeriksaan kami apakah itu JI, JAD, NII," ungkapnya.
Berikut daftar 10 tersangka Khilafatul Muslimin yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta hari ini:
- Abdul Qadir Hasan Baraja
- Muhammad Hidayat
- Imbron Najib
- Suryadi Wironegoro
- Nurdin
- Muhammad Hasan Albana
- Faisol
- Hadwiyanto Moerniadon
- Abdul Azis
- Indra Fauzi.