Cara Buat Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syarat-syaratnya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 05:47 WIB
Cara Buat Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syarat-syaratnya!
Ilustrasi kacamata sebagai alat bantu (Dok. Kacamatamoo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda jika pembuatan kacamata bisa ditanggung oleh BPJS dan Anda bisa mendapatkannya tanpa biaya? Ada prosedur dan cara buat kacamata gratis BPJS untuk Anda yang menjadi peserta program pemerintah ini.

Hal ini merupakan fakta yang sebenarnya sudah lama ada, namun tidak banyak orang yang mengetahuinya. Meski demikian, untuk mendapatkan manfaat ini Anda wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dengan jumlah tanggungan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Bagaimana caranya? Simak penjelasannya di sini!

Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Baca Juga: Warga Sumsel Harap Pemerintah Tambah Besaran BLT BBM, Alasannya Ini

Ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan dan penuhi terlebih dahulu.

  • Membawa kartu BPJS Kesehatan, dengan status peserta aktif
  • Datang ke fasilitas kesehatan tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda
  • Minta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Dapatkan surat rujukan, kemudian mulai lakukan pemeriksaan mata di faskes rukukan ini
  • Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti sehingga resep dari dokter benar-benar sesuai kondisi mata
  • Anda akan mendapat resep sesuai dengan pemeriksaan, dan Anda bisa membawanya ke optik rekanan BPJS Kesehatan
  • Resep ini wajib dilegalisasi sebelum diklaim, lakukan legalisasi di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili

Cara Buat Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi semua syaratnya, berikut cara membuat kacamata gratis yang bisa Anda lakukan.

  • Datang ke optik rekanan BPJS Kesehatan
  • Pastikan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan
  • Serahkan resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan
  • Lalu lakukan pembelian kacamata di optik rekanan tersebut
  • Anda akan diberikan opsi frame atau bingkai yang ada di optik tersebut, pilih sesuai selera
  • Tunggu proses pembuatan kacamata, dan selesai, kacamata Anda telah siap digunakan

Lalu Berapa Plafon Harga yang Disediakan?

Untuk mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan ini sendiri terdapat tiga pembagian plafon berdasarkan kelas keanggotaan yang dimiliki. Tentu, karena nantinya kelas ini akan disesuaikan, plafon ini juga akan mengalami penyesuaian batas.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kenalkan Telemedicine ke Mahasiswa University of California

Aturan terakhir yang masih digunakan adalah:

  • Kelas I mendapat subsidi sebesar Rp300.000
  • Kelas II mendapat subsidi sebesar Rp200.000
  • Kelas III mendapat subsidi sebesar Rp150.000

Tidak terlalu buruk untuk mengganti kacamata bukan? Manfaat ini bisa diperoleh dua kali dalam setahun, selama terdapat rekomendasi dari dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Itu tadi sedikit informasi mengenai cara buat kacamata gratis BPJS Kesehatan. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI