Suara.com - Tahukah Anda jika pembuatan kacamata bisa ditanggung oleh BPJS dan Anda bisa mendapatkannya tanpa biaya? Ada prosedur dan cara buat kacamata gratis BPJS untuk Anda yang menjadi peserta program pemerintah ini.
Hal ini merupakan fakta yang sebenarnya sudah lama ada, namun tidak banyak orang yang mengetahuinya. Meski demikian, untuk mendapatkan manfaat ini Anda wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dengan jumlah tanggungan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Bagaimana caranya? Simak penjelasannya di sini!
Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Baca Juga: Warga Sumsel Harap Pemerintah Tambah Besaran BLT BBM, Alasannya Ini
Ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan dan penuhi terlebih dahulu.
- Membawa kartu BPJS Kesehatan, dengan status peserta aktif
- Datang ke fasilitas kesehatan tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda
- Minta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Dapatkan surat rujukan, kemudian mulai lakukan pemeriksaan mata di faskes rukukan ini
- Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti sehingga resep dari dokter benar-benar sesuai kondisi mata
- Anda akan mendapat resep sesuai dengan pemeriksaan, dan Anda bisa membawanya ke optik rekanan BPJS Kesehatan
- Resep ini wajib dilegalisasi sebelum diklaim, lakukan legalisasi di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili
Cara Buat Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi semua syaratnya, berikut cara membuat kacamata gratis yang bisa Anda lakukan.
- Datang ke optik rekanan BPJS Kesehatan
- Pastikan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan
- Serahkan resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan
- Lalu lakukan pembelian kacamata di optik rekanan tersebut
- Anda akan diberikan opsi frame atau bingkai yang ada di optik tersebut, pilih sesuai selera
- Tunggu proses pembuatan kacamata, dan selesai, kacamata Anda telah siap digunakan
Lalu Berapa Plafon Harga yang Disediakan?
Untuk mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan ini sendiri terdapat tiga pembagian plafon berdasarkan kelas keanggotaan yang dimiliki. Tentu, karena nantinya kelas ini akan disesuaikan, plafon ini juga akan mengalami penyesuaian batas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kenalkan Telemedicine ke Mahasiswa University of California
Aturan terakhir yang masih digunakan adalah:
- Kelas I mendapat subsidi sebesar Rp300.000
- Kelas II mendapat subsidi sebesar Rp200.000
- Kelas III mendapat subsidi sebesar Rp150.000
Tidak terlalu buruk untuk mengganti kacamata bukan? Manfaat ini bisa diperoleh dua kali dalam setahun, selama terdapat rekomendasi dari dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai cara buat kacamata gratis BPJS Kesehatan. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian