Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:13 WIB
Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa
Gas air mata ditembakkan ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan Malang. Usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan jadi salah satu insiden berdarah terbesar si dunia sepak bola Indonesia.

Hingga saat ini, diketahui korban jiwa sudah mencapai 182 orang dan masih ada 20 orang dalam keadaan kritis dan menjalani perawatan intensif.

Insiden yang terjadi saat laga Arema vs Persebaya ini diduga berasal dari gas air mata yabg disemprot petugas untuk membubarkan masa. Namun, hal tersebut jelas dilarang oleh FIFA yang tertuang dalam Disciplinary Code.

Permasalahan gas air mata ini pun menjadi ancaman bagi Indonesia dalam penyelenggaraan kontes sepakbola. Simak inilah 5 fakta pelarangan FIFA soal gas air mata.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Dipastikan Kena Sanksi Berat dari FIFA

1. Pelemparan gas air mata sebabkan suporter panik

Walaupun tujuan gas air mata tersebut untuk membubarkan massa, namun penggunaannya di lapangan sepakbola jelas menyalahi aturan FIFA.

Kepanikan yang terjadi akibat gas air mata tersebut membuat banyak suporter berlarian karena panik dan banyak dari mereka yang terinjak-injak hingga menyebabkan korban jiwa.

2. Tanggung jawab klub Arema dan PSSI tertuang di Displinary Code FIFA Pasal 16

Dalam Displinary Code FIFA, tertulis jelas bahwa setiap klub bola dan asosiasi yang menaunginya bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan kontes sepakbola dan tertulis pada pasal 16 FIFA Disciplinary Code tentang ketertiban dan keamanan di pertandingan. Adapun pasal 16 tersebut tertulis sebagai berikut : 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Media Asing Soroti Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

  • Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:

a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;

b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;

c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;

d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif danefektif;

e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

3. Tindakan kepolisian sudah diperingati dalam pasal 16 ayat 2 Disiplinary Code FIFA

Tak hanya soal tanggungjawab klub dan asosiasi, peringatan soal tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dengan gas air mata tersebut pun sudah tertulis jelas di Disiplinary Code FIFA pasal 16 ayat 2 yang tertulis sebagai berikut :

  • Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:

a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;

b) pelemparan benda;

c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;

d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;

e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatu pesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesan yang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;

f) tindakan merusak;

g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;

h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

4. Sanksi tegas pelanggaran ditulis FIFA di pasal 6 Displinary Code

Adapun sanksi tegas yang diungkap FIFA lewat pasal 6 Displinary Code yang ditujukan kepada klub atau asosiasi adalah sebagai berikut :

  • Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;

b) memainkan pertandingan tanpa penonton;

c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;

d) memainkan pertandingan di wilayah netral;

e) larangan bermain di stadion tertentu;

f) pembatalan hasil pertandingan;

g) pengurangan poin;

h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;

i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;

j) denda;

k) pengulangan pertandingan;

l) pelaksanaan rencana pencegahan

5. Indonesia terancam gagal ikut Piala Dunia U-23 

Ancaman lain yang dapat diterima oleh Indonesia adalah gagalnya partisipasi para Garuda Muda di Piala Dunia U-23 yang sudah dipersiapkan sejak lama.

Hal ini menjadi sorotan publik karena sanksi FIFA bukanlah sekadar isapan jempol dan menambah daftar buruk nama Indonesia di ajang sepakbola.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI