Pimpinan DPR: Aneh Kalau Polisi Nggak Paham Aturan FIFA Soal Larangan Gas Air Mata Di Stadion

Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Pimpinan DPR: Aneh Kalau Polisi Nggak Paham Aturan FIFA Soal Larangan Gas Air Mata Di Stadion
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Polri mengusut kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Cak Imin meminta pengusutan diarahkan untuk mencari ada tidaknya kelalaian aparat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Ini persoalan serius yang harus diusut. Apakah banyaknya jumlah korban jiwa ini akibat kelalaian petugas di lapangan dalam penanganan chaos atau karena sebab lain," kata Cak Imin dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Apalagi diketahui, kepolisian menggunakan gas air mata dalam penanganan pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan aturan FIFA, penggunaan gas air mata di stadion jelas-jelas dilarang.

Karena itu, menurut Muhaimin menjadi hal aneh apabila kepolisian tidak mengetahui aturan tersebut dengan tetap menggunakan gas air mata.

"Kalau benar aturan FIFA tidak boleh ada gas air mata, aneh kalau pihak keamanan tidak paham standar aturan yang ada maka ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ke depan kasus serupa terjadi lagi," kata Muhaimin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan tentang pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dalam setiap penyelenggaraan olahraga.

Ia berujar bahwa panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban. Ia lantas menyoroti penggunaan gas air mata oleh kepolisian.

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam event olahraga, misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dan lain-lain. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan," kata Hetifah.

Baca Juga: Tragedi Arema FC vs Persebaya, Tagar Kanjuruhan Trending Topic: Penyalahgunaan Gas Air Mata

Jokowi Minta Usut Tuntas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI