Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Polri mengusut kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Cak Imin meminta pengusutan diarahkan untuk mencari ada tidaknya kelalaian aparat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Ini persoalan serius yang harus diusut. Apakah banyaknya jumlah korban jiwa ini akibat kelalaian petugas di lapangan dalam penanganan chaos atau karena sebab lain," kata Cak Imin dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Apalagi diketahui, kepolisian menggunakan gas air mata dalam penanganan pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan aturan FIFA, penggunaan gas air mata di stadion jelas-jelas dilarang.
Baca Juga: Tragedi Arema FC vs Persebaya, Tagar Kanjuruhan Trending Topic: Penyalahgunaan Gas Air Mata
Karena itu, menurut Muhaimin menjadi hal aneh apabila kepolisian tidak mengetahui aturan tersebut dengan tetap menggunakan gas air mata.
"Kalau benar aturan FIFA tidak boleh ada gas air mata, aneh kalau pihak keamanan tidak paham standar aturan yang ada maka ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ke depan kasus serupa terjadi lagi," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan tentang pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dalam setiap penyelenggaraan olahraga.
Ia berujar bahwa panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban. Ia lantas menyoroti penggunaan gas air mata oleh kepolisian.
"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam event olahraga, misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dan lain-lain. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan," kata Hetifah.
Baca Juga: Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tuai Kontroversi, Benarkah Bisa Sebabkan Kematian?
Jokowi Minta Usut Tuntas
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memberikan perintah khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tragedi sepak bola usai Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepada Kapolri Listyo, Jokowi meminta agar Polri benar-benar dapat mengusut tuntas tragedi yang sejauh ini mengakibatkan 127 orang tewas.
"Khusus kepada kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).
Jokowi sebelumnya langsung meminta evaluasi menyeluruh terhadap semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Permintaan itu diinstruksikan Jokowi kepada jajaran sebagai respons atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Saya juga telah perintahkan kepada menpora, kapolri dan ketua umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola," kata Jokowi.
Bukan cuma soal pelaksanaan pertandingan, Jokowi sekaligus meminta evaluasi terhadap prosedur pengamanan.
"Dan juga prosedur pengamanan penyelenggaraannya," kata Jokowi.
Regulasi FIFA
Insiden penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022), sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh FIFA.
Sebab, FIFA telah menetapkan larangan penggunaan sejumlah senjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban sebuah pertandingan, termasuk salah satunya gas air mata.
Jika merujuk pada aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.
Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.
“No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau gas air mata pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan),” bunyi aturan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Efek yang ditimbulkan dari tembakan gas air mata memang justru membuat situasi di tribune penonton tak kondusif.
Sebab, penonton yang panik justru berdesak-desakan untuk menjauh dari area tersebut.
Hal ini karena seseorang bisa mengalami sesak nafas, mata berair, memerah, dan terasa terbakar. Kesulitan bernafas inilah yang akhirnya membuat kondisi semakin ricuh,
Dengan demikian, penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi kericuhan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya sudah melanggar aturan FIFA.
Kejadian ini bermula ketika ratusan suporter Arema FC merangsek masuk ke lapangan untuk meluapkan kekecewaannya lantaran timnya kalah dengan skor 2-3 dari Persebaya Surabaya.
Petugas keamanan yang terdiri dari stewards, kepolisian, hingga TNI, mencoba untuk meredam masa. Namun, kepolisian justru menembakkan gas air mata di tribune penonton, alih-alih di lapangan untuk mengurai masa.
Imbasnya, penggunaan gas air mata ini justru menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Dalam rilis yang dinyatakan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan ada 127 orang yang meninggal dunia. Korban tersebut berasal dari Aremania dan dua anggota polisi.
Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua adalah anggota Polri," kata Nico, dilansir dari Antara.
Nico menjelaskan sebanyak 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sementara sisanya meninggal saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. Selain korban meninggal dunia, tercatat ada 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, 10 merupakan kendaraan Polri.
"Masih ada 180 orang yang masih dalam perawatan. Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan," tambahnya.