Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menetapkan kebijakan baru terkait paspor. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan masa berlaku paspor yang awalnya 5 (lima) tahun, kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.
Kebijakan tersebut resmi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kebijakan ini menyampaikan paspor biasa yang masa berlakunya paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
Pada Pasal 2A P (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berbunyi: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.”
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
Untuk memahami syarat dan cara membuat paspor terbaru, berikut rincian yang perlu dilengkapi dan tata cara yang harus ditempuh lengkap.
Syarat Membuat Paspor Terbaru
1. Memiliki dokumen pelengkap persyaratan pengajuan paspor yang terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP;
- Kartu Keluarga yang berlaku;
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing;
- Surat Penetapan Ganti Nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor
2. Paspor Bagi Anak WNI dalam Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Fotokopi Paspor Orang Tua;
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
- Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang menjelaskan dirinya sebagai penanggungjawab penggunaan dokumen Paspor tersebut.
3. Paspor Bagi Anak di Luar Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen:
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
- Paspor biasa Orang Tua WNI;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
- Paspor lama bagi yang memiliki paspor;
- KTP Orang Tua atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
4. Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Perkawinan Orang Tua atau Buku Nikah;
- Akta Kelahiran;
- Izin Tinggal Keimigrasian Orang Tua;
- Fotokopi Paspor Orang Tua;
- Bukti Affidavit bagi yang memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
- Surat Keterangan Orang Tua sebagai penanggung jawab.
Cara Membuat Paspor Terbaru
Menurut situs resmi Kemenkumham imigrasi.go.id, berikut cara membuat Paspor.
- Download aplikasi M-Paspor pada App Store atau Play Store.
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
- Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Pejabat akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
- Setelah dinyatakan lengkap, pejabat yang bertanggungjawab akan memberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Langkah selanjutnya yaitu pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi.
- Jika dinyatakan belum lengkap, pejabat yang ditunjuk mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Demikian syarat dan cara membuat Paspor terbaru yang masa berlakunya mencapai 10 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma