Suara.com - Hakim Konstitusi alias Hakim MK, Aswanto harus gigit jari atas pencopotan jabatannya oleh Komisi III DPR. Meski telah meninggalkan rekam jejak yang mentereng dalam MK maupun di dunia hukum secara umum, Aswanto dicopot lantaran dinilai inkonsiten dan mengecewakan.
"Tentu mengecewakan dong," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto saat ditanyai wartawan soal kinerja Aswanto, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Bambang mengungkap pihaknya telah menyiapkan nama pengganti Aswanto sebagaimana yang telah tercantum dalam surat resmi. Adapun nama sosok pengganti tersebut adalah Guntur Hamzah.
Sontak, langkah Komisi III DPR tersebut mendapat sorotan dari publik. Beberapa segenap pihak masyarakat turut mempertanyakan pencopotan tersebut.
Tak hanya itu, karier hingga harta kekayaan Aswanto yang sempat mengemban jabatan hakim konstitusi selama dua periode juga turut jadi sorotan.
Berikut rincian harta kekayaan Aswanto, hakim konstitusi yang dicopot oleh DPR RI.
Rincian resmi jumlah harta kekayaan Aswanto
Selama menjabat, Aswanto wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada KPK. Laporan harta kekayaan tersebut dimuat dalam LHKPN yang juga dapat diakses oleh publik melalui situs terbuka.
Mengutip informasi yang tercantum dalam laman e-lhkpn KPK, Aswanto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2021 lalu, tepatnya pada tanggal 31 Desember.
Baca Juga: Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja
Usut punya usut, Aswanto melaporkan harta kekayaannya yang mencapai angka Rp 15.824.192.755 atau Rp 15,8 miliar, sudah terhitung pengurangan utang.