Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 18:11 WIB
Siapa Saja yang Dilarang Gabung Timses Pemilu? Jika Melanggar Siap-siap Dipenjara dan Didenda
Siapa saja yang dilarang gabung timses pemilu? - Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2024 mendatang, ada sejumlah pihak yang dilarang untuk bergabung sebagai tim sukses alias timses dalam Pemilu. Siapa mereka? Di antaranya ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di pemilu Presiden 2024 tersebut.

Aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan beberapa pejabat pemerintahan yang juga dilarang untuk bergabung sebagai tim kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, antara lain yaitu:

Baca Juga: Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja

  1. Ketua MK dan Ketua MA
  2. Wakil dan Hakim Agung pada MA
  3. Seluruh Hakim Badan Peradilan
  4. Anggota BPK
  5. Gubernur
  6. Deputi Bank Indonesia (BI)
  7. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  8. TNI dan Polri
  9. Kepala dan Perangkat Desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  11. Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Komisaris dan Direksi

Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3).

Dalam Undang-Undang Pemilu tersebut juga telah diatur sanksi pidana penjara dua tahun lamanya, dan denda sebesar Rp 24 juta khusus untuk petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD, jika seandainya terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 522, yang berbunyi:

Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta

Tidak hanya itu, Undang-Undang Pemilu tersebut juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila terbukti menerima dana tersebut, maka tim sukses akan dikenakan sanksi dan wajib menyerahkan dana yang diterima ke kas negara.

Baca Juga: Resmi Jadi Anggota PP, Yapto Soerjosoemarno Instruksikan Anggotanya Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (2) yang berbunyi:

Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI