Suara.com - Komisi III DPR RI telah mengambil langkah untuk mencopot Aswanto, salah seorang hakim konstitusi (Hakim MK) dari jabatannya. Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku pihaknya telah berencana mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Aswanto usai dicopot.
"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Keputusan yang diambil oleh Komisi DPR RI dinilai sebagai sebuah keputusan politik yang juga telah memiliki dasar hukum. Bambang juga berdalih bahwa dirinya mengevaluasi kinerja Aswanto yang telah dinilai mengecewakan dan inkonsisten.
"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh," kata Bambang.
Padahal, Aswanto telah meninggalkan jejak yang cukup mentereng baik di MK maupun dalam dunia hukum secara keseluruhan.
Berikut sepak terjang Aswanto, eks Hakim Konstitusi yang baru saja dicopot oleh parlemen.
Selain seorang hakim, Aswanto juga berprofesi sebagai guru besar
Pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan tersebut juga merupakan seorang yang dikenal oleh komunitas praktisi hukum sebagai guru besar ilmu hukum. Ia sempat mengabdi sebagai seorang guru besar Ilmu Pidana di Universitas Hasanuddin.
Lika-liku berkarier di MK
Baca Juga: Pencopotan Hakim MK Aswanto Dicurigai Bermuatan Politis, DPR Dianggap Langgar UUD
Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Aswanto diangkat menjadi seorang Hakim Konstitusi pada 21 Maret 2014. Ia juga diberikan amanah untuk menjabat Wakil Ketua MK periode 2 April 2018 – 25 Maret 2019.