Politisi Muda NasDem Usul Usia Capres Minimal 21 Tahun, Tapi Jangan Cuma Modal Lulusan SMA

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Politisi Muda NasDem Usul Usia Capres Minimal 21 Tahun, Tapi Jangan Cuma Modal Lulusan SMA
Politisi Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut, menilai bahwa seharusnya usia minimal seseorang menjadi calon presiden yakni pada usia 21 tahun (IST/instagram.com/hillarybrigitta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut, menilai bahwa seharusnya usia minimal seseorang menjadi calon presiden yakni pada usia 21 tahun. Namun dengan catatan, 21 tahun tidak hanya bermodalkan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) saja.

"Jangan sampai usia 21 saja lulusan SMA, terus belum ada pengalaman kerja entah dari mana. Cuman karena dia keturunan dewa mungkin titisan dari atas dapat honoris kausa dari mana terus dia jadi presiden," kata Brigitta dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres', Sabtu (1/10/2022).

Menurutnya, batasan minimal seseorang mencalonkan diri sebagai presiden, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia menyebut, selama hukum menyebut bahwa seseorang itu sudah bisa mempertanggungjawabkan hidupnya, maka hal itu tidak akan menjadi masalah menjadi calon presiden.

Baca Juga: Zulfan Lindan: Dulu SBY, Kini Anies Baswedan The Second Golden Boy Amerika Serikat

"Saya bilang ikuti saja secara hukum, selama hukum bilang dia sudah mampu untuk melakukan tindakan hukum secara cakap dan semua tindakannya pidana perdata semuanya aturan hukum dia bilang sudah legal sudah bisa dipertanggungjawabkan berarti dia sudah bisa mencalonkan diri," tuturnya.

Anggota DPR termuda Hillary Brigitta Lasut menjadi pimpinan sementara saat pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).  [Suara.com/Arya Manggala]
Anggota DPR termuda Hillary Brigitta Lasut menjadi pimpinan sementara saat pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI ini juga menilai jika calon presiden terlalu berusia sangat beresiko. Terlebih karena faktor kekhawatiran rentan akan kondisi kesehatannya.

"Karena kalau bicara usai mohon maaf yang makin ke atas akan makin beresiko dikategorikan atau lebih rawan dalam keadaan lebih cakap atau ada penyakit-penyakit tertentu yang kemudian bisa beresiko tinggi kepada orang-orang yang usianya lanjut," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Baca Juga: Koalisi NasDem, PKS dan Demokrat sudah 80 persen, Tinggal Tentukan Capres-Cawapres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI