Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, mengatkan salah satu kunci penahanan Putri Candrawathi adalah keputusan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Mabes Polri.
Fahfud mengatakan Kapolri sudah berjanji akan tegas menindak perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kuncinya ada di Kapolri dan itu semua terjadi, sekarang dijanjikan perkara itu akan segera P21 sekarang betul-betul P21," kata Mahfud di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, Mahfud menilai Kapolri sejauh ini terbuka menampung berbagai masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Kapolri itu sudah sangat serius loh, sejak awal menanggapi seruan masyarakat," kata dia dia.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan penahanan Putri sekaligus menjawab keraguan publik terkait ketegasan hukum yang dilakukan Polri. Dia memaparkan penahanan terhadap tersangka bisa saja dilakukan sesaat sebelum pelimpahan berkas tahap dua.

"Sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah," jelas dia.
Putri Resmi Ditahan
Seperti diketahui, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: WADUH! Najwa Shihab Bikin Blunder, Nikita Mirzani Ngakak, Kapolri Dapat Pesan Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap Putri dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.