Konsekuensi Bunuh Brigadir J: Sambo dan Putri Ditahan, Anak Dirawat Nenek 82 Tahun

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Konsekuensi Bunuh Brigadir J: Sambo dan Putri Ditahan, Anak Dirawat Nenek 82 Tahun
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pasal pembunuhan berencana itu, Sambo dan Putri terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI