Putri Candrawathi sendiri keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 077. Saat itu juga, dirinya langsung dibawa ke Rutan Mabes Polri.
Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas dengan apa yang terjadi pada dirinya. Dia juga meminta didoakan agar diberi kekuatan dalam menghadapi masalah ini.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," tuturnya.
Kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim sebetulnya hanya ingin wajib lapor sebagai tersangka. Namun, ia ditahan oleh penyidik usai diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh Tim Medis Polri.
Penahanannya itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan jika Putri Candrawathi ditahan akan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
"Saudara PC ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Listyo.
Listyo pun memastikan tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri. Lalu, hak-haknya sebagai ibu menyusui akan diberikan seperti tahanan lain.
"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," ujar Listyo.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," imbuhnya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Kriminolog UI: Tepis Diskriminasi Tersangka
Kini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadapkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.