Konsekuensi Bunuh Brigadir J: Sambo dan Putri Ditahan, Anak Dirawat Nenek 82 Tahun

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Konsekuensi Bunuh Brigadir J: Sambo dan Putri Ditahan, Anak Dirawat Nenek 82 Tahun
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap rencana pengasuhan anak-anak Putri Candrawathi. Ini merupakan konsekuensi dari kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan kliennya.

Putri Candrawathi sendiri akhirnya menyusul sang suami di penjara. Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Febri yang dulu menjabat juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, anak bungsu Putri Candrawathi yang masih balita akan dijaga oleh pengasuh dan neneknya yang sudah berusia 82 tahun.

"Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur 82 tahun," ungkap Febri Diansyah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Kriminolog UI: Tepis Diskriminasi Tersangka

Febri mengatakan situasi tersebut tidak mudah bagi Putri, maupun anak bungsunya atau mereka yang masih sekolah. Maka dari itu, yang diingat Putri Candrawathi, katanya, hanya perihal anak-anak.

"Ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat Ibu (Putri) yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau," ujar Febri.

Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya untuk selalu berbuat baik dan semangat menggapai cita-cita. Pesan ini disampaikannya sambil berderai air mata.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri dengan nada bergetar.

Putri juga meminta menitipkan anak-anaknya selama ia ditahan. Ia memohon izin agar anak-anaknya bisa terus dipantau, baik di rumah maupun di sekolah.

Baca Juga: Penampilan Putri Candrawati Selalu Menyita Perhatian, Warganet: Masih Sempat Pakai Baju Branded Ya!

"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujar Putri.

Putri Candrawathi sendiri keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 077. Saat itu juga, dirinya langsung dibawa ke Rutan Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas dengan apa yang terjadi pada dirinya. Dia juga meminta didoakan agar diberi kekuatan dalam menghadapi masalah ini.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," tuturnya.

Kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim sebetulnya hanya ingin wajib lapor sebagai tersangka. Namun, ia ditahan oleh penyidik usai diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh Tim Medis Polri.

Penahanannya itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan jika Putri Candrawathi ditahan akan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

"Saudara PC ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Listyo.

Listyo pun memastikan tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri. Lalu, hak-haknya sebagai ibu menyusui akan diberikan seperti tahanan lain.

"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," ujar Listyo.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," imbuhnya.

Kini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadapkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pasal pembunuhan berencana itu, Sambo dan Putri terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI