Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pekan depan.
"(Sidang etik Brigjen Hendra) kemungkinan pekan depan," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Sigit menyebut penundaan sidang etik Brigjen Hendra murni disebabkan karena adanya saksi kunci yang sakit parah. Dia memastikan ke depannya tidak akan ada masalah serupa kembali.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada masalah," ujar Sigit
Baca Juga: Polri Pastikan Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Tak Halangi Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Seperti diketahui, sidang etik Brigjen Hendra sempat tertunda sebanyak tiga kali.
Tercatat, penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022, 13 September 2022 dan 21 September 2022.
Pada agenda sidang etik 21 September 2022, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda karena saksi kunci yakni AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
"Untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Hanya saja, Dedi tak menyebut riwayat penyakit yang diderita Arif. Dia hanya menyebut sakit yang diderita cukup parah.
Baca Juga: KPK Ingin Jemput Paksa Lukas Enembe, Anggota Komisi III: Bisa Kena Pasal Jika Halangi Penyidikan
Hendra merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Selain Hendra, enam tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.